Beranda BinKam Petugas Polres dan Polsek Tangkap Pengemudi Mobil Yang Kabur Setelah Menabrak Sepeda...

Petugas Polres dan Polsek Tangkap Pengemudi Mobil Yang Kabur Setelah Menabrak Sepeda Motor

1413
3

Pada hari Selasa, 5 Juni 2016 telah terjadi kasus kecelakaan lalu-lintas di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya. Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza No.Pol.: B-1522-UKG dengan sepeda motor Suzuki Satri No.Pol.: Z-5563-VR. Akibat dari kecelakaan tersebut.

IMG-20160705-WA027

Adapun kecelakaan ini bermula pada saat mobil yang dikemudikan Ekanti Sulistyawati, 28 tahun, warga Kp./Ds.Sukamaju Kec.Cihaurbeuti Kab.Ciamis melaju dari arah Jati menuju Cilembang, namun tiba-tiba mobil tersebut berbelok ke arah Jl.Letnan Harun dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh sdr.Didin warga Sindangkasih Kab.Ciamis yang membonceng sdri.Nina. Sesaat setelah terjadinya tabrakan tersebut pengemudi mobil bukannya menghentikan laju kendaraannya, namun malah terus memacu kendaraannya. Pengendara sepeda motor dan penumpangnya sempat terseret beberapa meter. Tidak diketahui apa yang menyebabkan pengemudi mobil malah kabur meninggalkan korban. Mengetahui adanya peristiwa itu petugas yang ada di Pos Polisi Rancabango langsung melakukan pengejaran. Diperlukan waktu sekira 1 jam bagi petugas untuk dapat menangkap pelaku yang kabur sampai ke daerah Sukalaksana yang berbatasan dengan Kec.Sukalaksana Kec.Sukaratu tepatnya dilokasi penambangan pasir Gunung Galunggung.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan termasuk melakukan pengujian sampel urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi Narkoba. Sedangkan informasi terakhir yang diperoleh dari Unit Kecelakaan Lalu-lintas bahwa penumpang sepeda motor atas nama Nina meninggal di RS Permata Bunda setelah mendapat perawatan intensif. Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kejahatan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.

IMG-20160705-WA032

3 KOMENTAR

  1. Itu tidak bisa dijerat pasal 359, karena pasal 359 adalah kecelakaan murni, dlm kasus ini dr pengakuan saksi yg melihat korban saat tertabrak mobil sempat berhenti dan melanjutkan kembali tancapgas,dan itu tersangka lakukan karena membawa mobil curian takut tangkap maka sengaja melindas korban harusnya dijerat pasal 338

    • Sepengetahuan kami, pasal 338 dilakukan bila pelaku telah memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban.
      Dalam hal ini pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban, namun pelaku benar melarikan diri.
      Untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu fakta lengkapnya dipersidangan. Demikian terima kasih atas masukannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini