Pada hari sabtu tanggal 17 Maret 208 Jam :23.30.WIB. Kapolsek Mangkubumi Ipda Agus Fredi.S.Ip. telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) di Pasar Cikurubuk dan berhasi mengamankan satu orang pedagang miras jenis Tuak sebanya 8 kantong Plastik.
Adapun Identitas penjual Tuak tersebut adalah berinisial ” WS” Tempat tanggal lahir Tasikmalaya 06 november 1970 , Alamat Kp sangkali Rt 02 Rw02 Kel. Linggajaya kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya , Barang bukti 8 kantong plastik minuman keras jenis tuak.
Kegiatan KKYD tersebut di laksanakan dengan maksud untuk meminimalisir Gangguan Kamtibmas karena bila sudah mengkonsumsi Miras apapun bisa terjadi sehingga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain , dengan menjual dan mengkonsumsi miras di Kota Tasikmalaya bisa mencederai Perda tatanilai dan Tasikmalaya yang Religi.