Beranda Headline PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS PELANGGARAN UU ITE DAN ATAU PENIPUAN DAN ATAU...

PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS PELANGGARAN UU ITE DAN ATAU PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL/BODONG

483
0

Mapolres Tasikmalaya Kota – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelangggaran UU ITE dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dengan Modus Investasi Ilegal/Bodong di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, hari Rabu tanggal 19 Januari 2022.

Dalam Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelangggaran UU ITE dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dengan Modus Investasi Ilegal/Bodong dengan skema Ponzi.

Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh para korban serta berdasarkan dari List yang didapatkan dari bukti- bukti dan keterangan tersangka, korban serta saksi kurang lebih ada 300 orang korban dengan total kerugian atau nilai investasi yaitu lebih kurang 5,7 Milyar.

Dari kejadian tersebut telah diamankan 3 Pelaku yaitu 2 orang perempuan inisial LA dan EL serta 1 orang laki-laki iniasial RM, namun tersangka Inisial EL tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan proses penyidikan karena baru selesai melahirkan dan sementar masih menyusui.

Modus Operandi pelaku yaitu dengan skema Kongsi dimana setiap korban yang memberikan uang atau dana investasi dijanjikan 40% dari setiap investasi.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu :

  • 1 (satu) Bundel Screensoot Chat Percakapan sdri. LA
  • 1 ( satu ) buah Buku Tabungan BRI dan 1 (satu) buah ATM BRI, An. LA
  • 1 (satu) buah ATM BCA Rekening , An. LA
  • 1 (satu) buah ATM BRI, Rekening, An. RM
  • 1 (satu) buah ATM MANDIRI, Rekening, An. RM
  • 2 (dua) buah Buku Catatan Nama Investor (warna Pink dan Abu-abu)
  • 17 (tujuh belas) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Kembali Uang Invest
  • 2 (dua) buah Hand Phone Merk iPhone 12 PROMAX Warna Biru
  • 2 (dua) unit Handphone Merk iPhone 11 Berikut Dus.
  • 1 (satu) unit MACBOOK warna Rose Gold
  • 1 (satu) unit Mobil Merk Honda JAZZ, Warna Putih, Tahun 2011, Nopol. D-1726-KR, berikut STNK dan BPKB
  • 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Vespa Sprint, Warna Merah, Nopol. D-4220-AAB berikut STNK dan BPKB

Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Hukuman Penjara Maksimum 6 Tahun dan atau Denda Maksimum 1.000.000.000 Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Hukuman Penjara selama-lamanya 4 Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini