Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA MEMALSUKAN DAN MEMPRODUKSI MENJUAL MENYIMPAN RUPIAH...

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA MEMALSUKAN DAN MEMPRODUKSI MENJUAL MENYIMPAN RUPIAH PALSU DI WILAYAH POLRES TASIKMALAYA KOTA

250
0

Bertempat di Depan Loby Mapolres Tasikmalaya Kota pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira jam 08.30 Wib Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Memalsukan dan Memproduksi Menjual Menyimpan Uang Rupiah Palsu di Wilayah Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka berinisial TN berikut Barang Bukti yang telah melakukan Tindak Pidana Memalsukan dan Memproduksi Menjual Menyimpan Uang Rupiah Palsu dengan total Uang Palsu Rp. 41.040.000,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Printer Merek Canon Pixma Warna Putih Hitam Beserta Tinta, serta Uang Master (asli) Pecahan Rp. 5.000,- s/d Rp. 100.000,-.

Modus Operandi Pelaku yaitu membuat Uang Kertas Palsu dengan cara Mengcopy Uang Asli dengan menggunakan Printer, Pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali dan berbagai nilai dari mulai Rp. 5000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Kemudian Pelaku Menjual Uang Palsu tersebut kepada Konsumen dengan harga 1 Asli banding 5 Palsu, Pelaku melakukan perbuatannya sejak awal tahun 2021 dan menjual Uang Palsu tersebut menggunakan Media Sosial.

Pelaku dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan Penjara paling lama Seumur Hidup dan Pidana Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini