Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH POLRES...

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH POLRES TASIKMALAYA KOTA

296
0

Bertempat di Depan Loby Mapolres Tasikmalaya Kota pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira jam 09.00 Wib Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU melaksanakan Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Indihiang bersama Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Berhasil mengamankan 4 (Empat) orang Tersangka/Pelaku yaitu berinisial RR alias OTOY (Pemetik), IS (Pemetik), RS alias OLEX (Penadah), TD (Penadah) berikut Barang Bukti.

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan yaitu sebagai berikut :
– 1 (satu) buah Tas Selendang, Merk Levis, Warna Hitam.
– 3 (tiga) buah Mata Kunci Astag dan pegangan kunci leter Y.
– 1 (satu) set kontak Sepeda Motor Yamaha Mio yang sudah dirusak.
– 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor berbegai jenis.
– 2 (dua) buah BPKB Sepeda Motor.

Modus Operandi Pelaku yaitu secara hunting mencari sasaran sepeda motor yang akan di ambil, yang terparkir di dekat rumah, atau sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan atau kebun, setelah ada sasaran pelaku dengan menggunakan Kunci Astag merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian membawa sepeda motor tersebut.

Menurut keterangan Pelaku selain melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku juga telah melakukan kejahatan serupa di Wilayah Hukum Polres Ciamis. Semuanya sebanyak 21 TKP (Pelaku melakukan pencurian sejak bulan Desember tahun 2018 sampai Bulan Maret 2021).

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini