Beranda Headline PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

475
0

Bertempat di Depan Loby Mapolres Tasikmalaya Kota pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2021 pukul 08.30 Wib, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi oleh PJU memimpin Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil Mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka berikut Barang Bukti dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib di ATM BCA Indomart Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Tasikmalaya.
Ketiga Tersangka berinisial NA, AH, V, sedangkan 1 (Satu) orang Tersangka berinisial ND masih berstatus DPO.

Berikut Barang bukti yang telah berhasil diamankan :
– 1 (Satu) Kartu ATM milik Pelaku NA  yang sudah dikecilkan ukurannya (Palsu)
– 89 (Delapan Puluh Sembilan) Kartu ATM berbagai Bank.
– 1 (Satu) Kotak Tusuk Gigi.
– 1 (Satu) Buah Spidol.
– 1 (Satu) Buah Cutter.
– 1 (Satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra No.Pol. : B-1477-COX tahun 2018 Warna Putih Noka. : MHKS6GJ6JJJ048761, Nosin. : 3NRH277632.
– 1 (Satu) Stel Pakaian termasuk Peci Warna Hitam yang dikenakan oleh Pelaku NA.
– 1 (Satu) PC Baju Kaos yang digunakan oleh Pelaku AH.
– 1 (Satu) Stel Pakaian yang digunakan oleh Pelaku V.
– 1 (Satu) Unit TV Merk LG 49″ dibeli dari hasil kejahatan.
– 3 (Tiga) Stel Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
– 1 (Satu) Buah Topi merk Levis.

Modus Operandi Pelaku yaitu pelaku memasukan tusuk gigi pada lubang kartu ATM agar Kartu ATM tidak bisa keluar, kemudiam Pelaku berpura-pura membantu Korban, kemudian menukarkan kartu ATM Korban dengan kartu ATM milik Pelaku, pada waktu yang bersamaan Pelaku lain mengintip ketika Korban memijit PIN, Pelaku membawa Kartu ATM Korban dan digunakan untuk Transaksi tanpa ijin pemiliknya.

Para Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana Jo 64 KUHPidana dengan Ancam Penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini