” Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota , satuan Sabhara telah melaksanakan sidang Tipiring hasil cipta kondisi , pada hari Kamis tanggal 10 november 2016 di pengadilan negri kota Tasikmalaya. Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut atas hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan Satian Sabhara sehari sebelumnya. Dimana pada saat itu Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan ratusan botol Miras yang disimpan di sebuah gudang yang berada di Kec. Purbaratu.
Adapun hasil putusan sidang tipiring tersebut tersangka an.Sutisna 48 tahun, warga Perum Sukamenak Kecamatan Purbaratu divonis denda sebesar Rp 9.000.000,- atau kurungan penjara.