Beranda Headline Bikin SIM di Polres Tasikmalaya Kota Makin Gampang

Bikin SIM di Polres Tasikmalaya Kota Makin Gampang

39607
48

IMG-20160518-WA001

Pelayanan Polres Tasikmalaya Kota khususnya dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) terus dioptimalkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Berbagai upaya inovasi dalam pembuatan dan perpanjangan SIM telah dilakukan seperti SIM keliling, SIM Outlet dan yang terbaru adalah SIM Online. Khusus mengenai layanan SIM Online Polres Tasikmalaya Kota berusaha memaksimalkan pelayanan pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan-kemudahan. Walaupun saat ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM namun pembuatannya cukup mudah dan cepat. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa KTP Asli dan SIM Asli yang masih berlaku.

Adanya aturan perpanjangan hanya bisa dilakukan pada SIM yang masih berlaku, berdasarkan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/985/IV/2016. Aturan mengenai perpanjangan SIM harus dilakukan saat masa berlakunya belum habis sebenarnya sudah ada sejak 2012. Saat itu Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.” Layanan SIM Online tersebut memungkinkan seluruh penduduk yang ada di Republik Indonesia yang telah memiliki KTP untuk membuat perpanjang, bahkan saat tidak berada di tempat tinggalnya / tempat dimana SIM nya pertama kali dibuat.

Layanan SIM Online ini dilaksanakan oleh mobil SIM keliling yang setiap hari bergerak ke tempat-tempat strategis untuk memudahkan dijangkau oleh masyarakat. Adapun jadwal pelayanan SIM Online di Polres Tasikmalaya Kota adalah dari hari Senin – Kamis dan Sabtu berada di Polsek jajaraDSC_0372 (Custom)n yang telah terjadwal. Sedangkan hari Jum’at dan Minggu layanan SIM Online berada di sekitar Pos Polisi Adipura Kota Tasikmalaya. Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Fillol Praja,SH,S.IK peningkatan layanan tersebut merupakan salah satu upaya Polri khususnya Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan pelayanan prima sesuai dengan Grand Strategy Polri Tahap III yaitu Strive For Excellence dimana pada tahap ini kebutuhan masyarakat akan lebih mengharapkan pelayanan prima dalam segala aspek yang efektif dan efisien di tengah globalisasi yang makin canggih.

 

 

 

48 KOMENTAR

    • Berikut tarif lengkap pembuatan SIM
      Berdasarkan PP 50/2010 :
      1. SIM A
      – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
      – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
      2. SIM B1
      – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
      – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
      3. SIM B2
      – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
      – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
      4. SIM C
      – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
      – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
      5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
      – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
      – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
      6. SIM Internasional
      – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
      – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

  1. Belum telat sy prpanjangan 6 sept brlakunya smp 20 spt..harus byr 300.000 di outlet asia plaza tasikmalaya
    Sy cuma bisa mendoakan apa bila ada kenakalan.. semoga beliau masuk surga secepat.. kasihan masyarakat yg lain… aamiin…

    • untuk jadwal SIM keliling berhubung jadwal bisa tentatif berubah-ubah dari Sat Lantas, silahkan ikuti informasi tersebut yang kami upate via Twitter kami @PolresTasikKota
      Demikian terima kasih.

  2. rajanya Pungli nih… pada tanggal 5 oktober 2016 saya perpanjang sim di sim keliling online polresta tasikmalaya di dekat tugu adipura dikenakan biaya Rp. 350.000 padahal kalau di Jakarta, dikenakan Rp. 125.000 bahkan dia meminta lagi Rp. 50.000 biaya tambahan setelah dia tahu kalau sim saya sim bekasi kota. sebelumnya saya juga ke sim outlet di asia plaza tanya tanya kepada semua yg sedang dan sudah memperpanjang, mereka dikenakan biaya Rp. 300.000 sayangnya saya lupa membawa peralatan rekam saya buat bukti. tapi saya yakin banyak warga kota tasikmalaya kota yg sudah menjadi “korban”

  3. pada tanggal 5 oktober 2016 saya perpanjang sim di sim keliling online polresta tasikmalaya di dekat tugu adipura dikenakan biaya Rp. 350.000 padahal kalau di Jakarta, dikenakan Rp. 125.000 bahkan dia meminta lagi Rp. 50.000 biaya tambahan setelah dia tahu kalau sim saya sim bekasi kota. sebelumnya saya juga ke sim outlet di asia plaza tanya tanya kepada semua yg sedang dan sudah memperpanjang, mereka dikenakan biaya Rp. 300.000 sayangnya saya lupa membawa peralatan rekam saya buat bukti. tapi saya yakin banyak warga kota tasikmalaya kota yg sudah menjadi “korban”

  4. Klw ke masyarakat suruh ta’at hukum tp pingin ta’at hukum dipersulit dimaahalkaaan,ikut tes gk dilolosin,ttp aja bawa motor gk punya sim jg,,makanya mending terjangkau 150rb aja biar smua ta’at hukum.!

    • bukannya ketika sesorang lulus tes SIM dan resmi mendapatkan SIM berarti orang tersebut telah dinilai layak dan mampu mengendarai kendaraan tersebut ya ? berarti ketika seseorang tidak lulus maka jawaban sederahananya memang ia belum bisa menghadapi kendala di jalan yang mungkin nantinya akan terjadi yang dinilai dari proses tes kepemilikan SIM :)). selama diri kitanya mau untuk ta’at hukum maka bukan masalah ketika kita melihat pihak lain melanggarnya,karena manfaat dari ta’at hukum tentu yang paling utama dirasakan oleh individu 🙂

  5. “memungkinkan seluruh penduduk yang ada di Republik Indonesia yang telah memiliki KTP untuk membuat perpanjang, bahkan saat tidak berada di tempat tinggalnya / tempat dimana SIM nya pertama kali dibuat” tapi pas tanya yg di AP ktnya hrus blik ke domisilinya, gimana nih? pdhl KTP udh tasik

  6. Mohon maaf apabila kurang berkenan, saya hanya ingin curhat.
    Saya telah mendaftarkan untuk perpanjangan SIM A melalui korlantas.polri.go.id dengan no registrasi 1334521700002, satpas kedatangan di Polres Kota Tasikmalaya, lokasi kedatangan SIM Keliling, tanggal kedatangan 18 Februari 2017. Pada hari sabtu tgl 18 Februari 2017 saya datang ke mapolresta tasikmalaya sesuai jadwal, tetapi sim keliling sedang tidak beroperasi. Akhirnya saya mendatangi loket pendaftaran di pelayanan sim mapolresta tasikmalaya. Saya disuruh cek kesehatan dan membayar ke BRI sesuai ketentuan. Setelah selesai bayar, ternyata pengajuan saya tidak bisa diproses dgn alasan pelayanan sim di satpas mapolresta tasikmalaya belum online. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Terimakasih.

    • Selamat malam pak Harry, pertama kami sampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan dan masukannya.
      Terkait pembuatan SIM dengan metode registrasi via situs Korantas Polri perlu kami jelaskan bahwa belum semua Satpas atau Polres memiliki layanan SIM Online, termasuk di Polres Tasikmalaya Kota salah satunya.
      Untuk layanan SIM online yg sudah kami miliki berada pada mobil SIM keliling. Terkait layanan mobil SIM keliling untuk komunikasi datanya memang mengandalkan jaringan internet via satelit dan ada kalanya mengalami gangguan.
      Dengan belum selesainya proses pembuatan SIM yang bapak ajukan kemarin, kami persilahkan bapak untuk mendatangi layanan SIM keliling yang esok hari Senin, 20 Februari 2017 akan beroperasi giliran di wilayah Kec.Pagerageung tepatnya di kantor Polsek.
      Demikian jawaban kami semoga bisa membantu dan kami bertekad memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

  7. Alhamdulillah pengurusan perpanjangan Sim Secara online sudah selesai meskipun sedikit terkendala masalah koneksi jaringan dan pengesahan. Terima kasih kepada petugas satlantas polresta tasikmalaya yang sudah memberikan pelayanan dengan baik dan ramah, serta respon secara cepat.

    • Iya pak Harry, kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas pengertian dan kesabarannya atas ketidaknyamanan yang dialami terkait adanya sedikit kendala teknis.
      Selamat siang selamat beraktifitas.

  8. Selamat sore pak. Maaf saya mau bertanya. Kalo KTP nya kabupaten bisa perpanjang SIM di polres kota ga pak.?? Klo masa berlakunya sim udah habis. Itu ada denda gak pak. ?, klo ada brapa dendanya.?, trimakasih pak. Selamat sore.

    • Baik terima kasih atas pertanyaannya. Berikut kami jelaskan seputar perpanjangan SIM :
      Apabila masa berlaku SIM habis maka tidak dapat diperpanjang artinya harus melakukan/mengajukan proses penerbitan SIM baru lagi.
      Apabila perpanjangan SIM yang masih berlaku (untuk SIM dari luar wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota) bisa dilakukan di SIM MOBIL KELILING ONLINE.
      Dan ada beberepa wilayah Kab. Tasikmalaya yang masuk wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota yaitu seperti Kec. Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, Sukaresik, Ciawi, Jamanis, Rajapolah, Sukaratu, Manonjaya, Cineam, Gunungtanjung, dan Karangjaya. Pemilik alamat tersebut bisa melakukan  perpanjangan/ penerbitan baru di kantor SATPAS Polres Tasikmalaya Kota Jl.Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
      Demikian Kami sampaikan dan terima kasih.

    • Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bisa membuat SIM di Satpas Polres Tasikmalaya Kota adalah
      Kec.Kadipaten, Pagerageung, Sukaresik, Ciawi, Jamanis, Rajapolah, Cisayong, Sukaratu, Manonjaya, Cineam, Gunungtanjung dan Karangjaya. Masa SIM habis artinya membuat SIM baru. Demikian.

  9. Dear Pak polisi yg tercinta,
    Perpanjangan sim ada toleransinya, klw ada paling telat berapa hari/ bulan. Soalnya kemarin pas mau perpanjang sebelum habis posisi saya diluar kota. Mungkin ini bisa jadi pengetahuan saya untuk selanjutnya. Trims bpk polisi

    • Berdasarkan ST Kapolri No.985/IV/2016, tidak ada lagi istilah masa tenggang. Jadi begitu SIM habis masa berlaku maka saat pemohon akan membuar lagi harus mengikuti prosedur penertiban baru. Di beberapa Satpas (kantor penerbit SIM) sudah ada yang online. Sehingga bila sedang berada diluar wilayah sesuai alamat KTP maka bias melakukan perpanjangan SIM. Demikian pak Felly Widodo, terima kasih atas pertanyaannya.

  10. Maaf pak polisi apakah ada prosedur yang paling cepat untuk pmbuatan sim ?? Soalnya pengalaman saya gagal tes mengulangnya lama .. trims

    • Silahkan untuk lebih mahir lagi dalam berkendara baik secara teori maupun praktek. Sehingga dapat melewati tahap ujian dengan lancar. Demikian Bapak Syaka Assegaf

  11. Selamat siang pak . Mohon informasi . Sim A dan C saya hilang begitupun ktp . Domisili tasikmalaya kabupaten . Untuk biaya dan persyaratan pembuatan kmbali nya sperti apa ya pak . Sim nya mash panjang masa berlakunya sekitar 3 tahun lebih .

    • salah satu pembuatan SIM adalah adanya KTP. KTP baru bisa dibuat setelah usia 17 tahun. Harap bersabar sampai pada waktunya ya.

  12. maaf pak mau tanya, kalo pembuatan sim dengan ktp yg udh hbis masa brlaku bisa ga ya? Soalnya e-ktp saya brlaku nya habis. Tp Kata org kelurahan mah sih gpp. Soalnya kan yg skg2 mah brlaku nya seumur hdup. Terimakasih sebelumnya

    • Baik pak Irvan terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pembuatan SIM memang benar salah satu syaratnya adalah KTP. Terkait KTP elektronil yang telah habis masa berlakunya, sesuai peraturan Mendagri KTP tersebut berlaku seumur hidup dan tidak usah diperpanjang. Demikian.

    • Silahkan membuat laporan kehilangan di lokasi hilangnya SIM tersebut bisa di Polres atau Polsek. Lalu silahkan mengurus di knator dimana SIM tersebut diterbitkan.

Tinggalkan Balasan ke Redaksi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini