Saat ini berdasarkan data yang ada, diketahui tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) mengalami peningkatan sehingga menjadi atensi dan perhatian khusus dari Pemerintah.
Bagi para pelaku KDRT sudah diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2004, sehingga setiap pelaku yang melakukan KDRT maka akan dijerat dengan UU tersebut dan sampai saat ini sudah banyak perkara yang sampai disidangkan dan mendapatkan Putusan pengadilan.
Dengan hal tersebut Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana ( BP3KB ) Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Kelurahan lengkongsari pada hari Kamis tanggal 22 September 2016, jam 13.00 WIB bertempat di aula Kelurahan Lengkongsari telah dilaksanakan Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) yang dihadiri oleh semua Perwakilan RT dan RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan hasil : Ketua Sdr H.PIPIN SARIPIN, SH. MH, Wakil Ketua Drs. NANDANG YEDI, sekretaris NY. HENI, Bendahara NY. ENDANG, seksi penyuluhan dan konsultasi ust. ABDUL GOFUR dan H. KURSAN seksi pelaporan dan penanganan Kasus Bripka DWIYANTO selaku Bhabinkamtibmas Kel. Lengkongsasri dan Serma RATONO sebagai Babinsa dan Seksi Rehabilitasi AGUS SUPRIATNA dan Ust. DEDI.
Harapan dibentuknya Satgas PKDRT dapat meminimalisir kejadian kejadian KDRT dan diharapkan masyarajat berperan aktif untuk pencegahan dan lapor cepat bilamana ditemukan adanya KDRT.
Semoga dengan dibentuknya Satgas PKDRT kasus kasus yang menyangkut KDRT jadi berkurang.